Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Bagi Orang yang Tidak Memperbaiki Bacaan Al-Qur'an


HUKUM BERMAKMUM PADA IMAM YANG TIDAK FASIH
Seperti kita tahu, dalam shalat jamaah terdapat nilai ibadah 27 kali lipat daripada shalat sendiri. Shalat jamaah merupakan salah satu ibadah yang sangat ditekankan oleh Rasulullah. Dalam shalat jamaah tentunya ada yang menjadi imam dan ada yang menjadi makmum, karena itu terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh imam maupun makmum.
Salah satu ketentuan dalam shalat jamaah adalah seorang imam harus memiliki kemampuan bacaan al-Qur’an yang sesuai dengan qaidah tajwid (qâri’). Namun demikian, sering kita alami di beberapa tempat, orang yang dijadikan sebagai imam belum memiliki kemampuan baca al-Qur’an dengan baik. Yang demikian ini tentu menyisakan tanya dalam benak kita yang mengalaminya. Sahkah shalat kita ketika bermakmum dengan imam yang bacaannya tidak fasih?
Dalam ketentuan Fikih, seorang yang bagus bacaan al-Qur’annya terutama dalam bacaan surat al-Fatihah (qâri’) tidak boleh bermakmum dengan imam yang cacat bacaannya (ummi). Yang dimaksud dengan ummi atau orang yang cacat bacaannya adalah orang yang tidak tepat dalam pengucapan huruf atau orang yang menambah tasydid dalam bacaannya. Dalam kasus seorang qâri’ yang bermakmum kepada imam yang cacat bacaannya ulama memberikan rincian hukum yang berbeda-beda sesuai dengan kondisinya.
Secara umum orang yang cacat bacaannya bisa disebabkan karena dua hal; karena tidak mempelajari cara membaca al-Qur’an atau karena bawaan sejak lahir (cadel). Dua kondisi tersebut memberikan konsekwensi hukum yang berbeda.
Orang yang tidak mempelajari al-Qur’an ada dua, ada yang memang sengaja tidak belajar padahal memiliki kesempatan dan ada yang tidak memiliki kesempatan sama sekali untuk belajar. Orang yang tidak bisa baca al-Qur’an karena tidak mau belajar padahal memiliki kesempatan ia dianggap sembrono dan semua ulama sepakat tidak sah menjadi imam. Untuk orang tersebut tidak ada perbedaan pendapat sama sekali. Imam Nawawi dalam Raudhatut-Thâlibîn (Juz 1, hlm; 349) menjelaskan bahwa orang tersebut wajib belajar dan jika waktu untuk shalat sudah sempit maka ia wajib melaksanakan shalat namun shalat tersebut wajib ia qadha’i ketika sudah bisa baca dengan baik.
Lantas siapa yang dimaksud dengan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk belajar? Menurut para ulama orang tersebut hanya ada dua, yaitu orang yang baru masuk Islam dan orang yang hidup jauh dari para ulama atau orang yang bisa mengajarinya membaca al-Qur’an. Selain dua orang tersebut maka termasuk pada kategori orang yang memiliki kesempatan untuk belajar. Saat ini kategori kedua mungkin sulit kita temukan karena mudahnya akses informasi dan transportasi untuk pergi ke tempat orang-orang yang bisa mengajarkan membaca al-Qur’an.
Mengenai orang yang cacat bacaannya karena tidak ada kesempatan untuk belajar ulama memberikan rincian hukum yang berbeda-beda. Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhatut-Thâlibîn (Juz 1, hlm; 349) menuturkan ada 3 perbedaan ulama. Pertama, dalam qaul jadid orang tersebut mutlak tidak sah dijadikan sebagai imam. Kedua, menurut qaul qadim ia sah jadi imam dalam shalat sirriah (shalat yang sunat menyemarkan bacaan), tidak dalam shalat jahriah (shalat yang sunat mengeraskan bacaan). Pendapat ketiga mengatakan ia sah jadi imam secara mutlak. Namun pendapat yang ketiga ini diingkari oleh beberapa ulama. Adapun pendapat yang kuat menurut imam al-Ghazali adalah pendapat yang pertama yang mengatakan bahwa orang tersebut tidak sah menjadi imam. Munurut Imam Abu Hamid perbedaan pendapat tersebut tidak membedakan antara tahu atau tidaknya makmum bahwa imamnya bacaannya cacat.
Lantas bagaimana hukumnya ketika antara imam dan makmum sama-sama cacat bacaannya? Dalam kondisi ini jika cacat bacaannya pada kategori huruf yang sama maka masing-masing sah menjadi imam bagi satunya. Jika cacat bacaannya berbeda maka masing-masing tidak boleh menjadi imam bagi yang lain. Semua rincian khilafiah di atas juga berlaku kepada orang yang cacat bacaannya dikarenakan cedal.
Rincian ketentuan di atas adalah pada orang yang cacat bacaannya dalam membaca surat al-Fatihah. Apabila ia bagus dalam membaca surat al-Fatihah akan tetapi cacat dalam membaca surat lain maka ulama sepakat sah dijadikan sebagai imam dan ia tidak boleh membaca surat lain yang ia cacat dalam membacanya. (Dikutip dari FB Pondok Pesantren Sidogiri)
Berkenaan tentang shalat berjamaah ini, Buya Yahya memberikan jawaban yang lebih moderat.
Syarat menjadi imam adalah pertama: asalkan shalatnya sendiri sudah sah menurut dirinya sendiri dan kedua ; sah menurut makmum, maka dia bisa jadi imam untuk orang lain.
Adapun jika shalatnya sah menurut Imam dan tidak sah menurut makmum, maka dalam Mazhab Syafi’i ada dua pendapat yang keduanya bisa diambil:
Pendapat pertama: (Al’ibrah bi’tiqadil makmum), maksudnya jika shalat imam menurut makmum tidak sah seperti jika bacaan imam tidak fasih atau imam tidak membaca bismillah dalam fatihah, maka bagi makmum yang fasih atau biasa dengan bismillah tidak sah shalatnya jika bermakmum dengan imam tersebut.
Pendapatkedua: (Al’ibrahbi’tiqadilimam), maksudnya jika imam sudah sah menurut imam, maka siapapun boleh bermakmum dengannya, maka shalat makmum tetap sah biarpun dia biasa membaca bismillah dan imamnya ternyata tidak membacanya. Pendapat yang kedua inilah yang lebih layak dihadirkan saat ini untuk meredam perdebatan.
Ada beberapa tatakrama jadi imam yang harus diperhatikan diantaranya adalah tahu diri. Jika bacaan Anda tidak bagus sementara ada orang yang lebih bagus atau anda ikut pendapat Imam Malik yang mengatakan bismillah tidak wajib dibaca sementara makmum ikut pendapat yang mewajibkan bismillah, maka janganlah Anda memaksakan diri jadi imam, sebab hal itu hanya membuat gundah para makmum yang kebanyakan orang awam. Sebaliknya jika anda menemukan imam yang tidak bijak, maka anda jangan ikut- ikut tidak bijak, ambillah pendapat kedua dan sahlah shalat anda. Anak muda boleh jadi imamnya orang yang sudah tua, asalkan jangan wanita jadi imamnya orang laki-laki.